ALIH STATUS TKTT KE TKT
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pegawai universitas Negeri Surabaya Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2025 tentang Alih Status Tenaga Kependidikan Unesa PTNBH
PERSYARATAN ALIH STATUS
| 1. terdata sebagai Tenaga Kependidikan Tidak Tetap aktif di UNESA |
| 2. sehat jasmani dan rohani |
| 3. memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan |
| 4. tidak pernah dihukum pidana yang berkekuatan hukum tetap |
| 5. tidak terikat perjanjian kerja dengan instansi lain; dan |
| 6. bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja UNESA |