Layanan Direktorat SDM
LAYANAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)
Definisi
SKP adalah target kinerja tahunan Pegawai yang memuat:
Rencana Hasil Kerja (RHK) → apa yang harus dicapai
Perilaku Kerja (Ekspektasi Kinerja) → bagaimana cara mencapainya
SKP menjadi pedoman utama dalam menilai kinerja pegawai secara adil, transparan, dan berbasis hasil.
Tujuan
Penyusunan SKP bertujuan untuk:
- Mengukur kinerja pegawai secara objektif
- Menyelaraskan kinerja individu dengan tujuan organisasi
- Meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja
- Menjadi dasar pembinaan dan pengembangan karir pegawai
Proses Penyusunan dan Penilaian SKP
Proses SKP dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui tahapan berikut:
1. Penyusunan RHK
Pegawai menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) yang selaras dengan:
- Rencana Strategis Instansi
- Perjanjian Kinerja atasan langsung
2. Dialog Kinerja
Pegawai dan atasan melakukan diskusi untuk menyepakati:
- RHK
- Indikator kinerja
- Target yang akan dicapai
3. Pengisian SKP
Pengisian dilakukan melalui aplikasi:
Data yang diinput meliputi RHK, indikator kinerja, dan target.
4. Pengajuan dan Persetujuan
SKP yang telah diisi diajukan kepada atasan untuk diverifikasi dan disetujui.
5. Penilaian Realisasi
Realisasi kinerja diisi secara:
- Bulanan / Triwulanan / Tahunan
- Disertai bukti dukung seperti dokumen, foto, atau tautan.
6. Penilaian Atasan
Atasan menilai capaian kinerja dan perilaku kerja pegawai berdasarkan realisasi yang dilaporkan.
7. Hasil Akhir
Pegawai dapat melihat:
- Status akhir SKP
- Nilai kinerja
- Mencetak dokumen SKP sebagai arsip