Loading...

Memuat halaman...

Logo-light

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)

Gambar Layanan

Definisi

SKP adalah target kinerja tahunan Pegawai yang memuat:

Rencana Hasil Kerja (RHK) → apa yang harus dicapai

Perilaku Kerja (Ekspektasi Kinerja) → bagaimana cara mencapainya

SKP menjadi pedoman utama dalam menilai kinerja pegawai secara adil, transparan, dan berbasis hasil.

Tujuan

Penyusunan SKP bertujuan untuk:

  1. Mengukur kinerja pegawai secara objektif
  2. Menyelaraskan kinerja individu dengan tujuan organisasi
  3. Meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja
  4. Menjadi dasar pembinaan dan pengembangan karir pegawai

Proses Penyusunan dan Penilaian SKP

Proses SKP dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui tahapan berikut:

1. Penyusunan RHK

Pegawai menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) yang selaras dengan:

  1. Rencana Strategis Instansi
  2. Perjanjian Kinerja atasan langsung

2. Dialog Kinerja

Pegawai dan atasan melakukan diskusi untuk menyepakati:

  1. RHK
  2. Indikator kinerja
  3. Target yang akan dicapai

3. Pengisian SKP

Pengisian dilakukan melalui aplikasi:

  1. ASN: https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/skp
  2. Non ASN: https://my-sdm.unesa.ac.id/SkpPegawai

Data yang diinput meliputi RHK, indikator kinerja, dan target.

4. Pengajuan dan Persetujuan

SKP yang telah diisi diajukan kepada atasan untuk diverifikasi dan disetujui.

5. Penilaian Realisasi

Realisasi kinerja diisi secara:

  1. Bulanan / Triwulanan / Tahunan
  2. Disertai bukti dukung seperti dokumen, foto, atau tautan.

6. Penilaian Atasan

Atasan menilai capaian kinerja dan perilaku kerja pegawai berdasarkan realisasi yang dilaporkan.

7. Hasil Akhir

Pegawai dapat melihat:

  1. Status akhir SKP
  2. Nilai kinerja
  3. Mencetak dokumen SKP sebagai arsip
Gambar Layanan
Pusat Bantuan