Loading...

Memuat halaman...

Logo-light

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN MUTASI PEGAWAI

Apa itu Mutasi Pegawai?

 

Mutasi pegawai merupakan perpindahan pegawai dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karier, atau pertimbangan administratif lainnya. Sesuai Pasal 51 Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024, setiap pegawai Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi kerja dalam lingkungan UNESA, serta mutasi juga dapat dilakukan dari dan ke instansi lain (untuk PNS).

Mutasi bertujuan mendukung efektivitas tata kelola SDM, dengan tetap mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dengan Jabatan; klasifikasi Jabatan; pengembangan karier; pembinaan pegawai; pemerataan pegawai; dan/atau perubahan atau kebutuhan organisasi.

Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Internal & Eksternal

 

Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Internal UNESA

 

Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Eksternal (Mutasi PNS Antar Instansi)

Jenis-jenis Mutasi Pegawai

Mutasi pegawai Universitas Negeri Surabaya terbagi menjadi:

Mutasi Internal

  1. Berlaku bagi pegawai ASN dan non-ASN.
  2. Meliputi perpindahan antar fakultas, direktorat, UPT, dan unit kerja lain di UNESA.
  3. Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk Rektor.

Mutasi Eksternal

  1. Berlaku khusus untuk pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpindah antar instansi.
  2. Termasuk perpindahan masuk ke UNESA atau keluar dari UNESA ke instansi lain.
  3. Diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017.

Apa Syarat Mutasi Pegawai?

Mutasi Internal

Syarat – syarat pengajuan mutasi internal adalah sebagai berikut:

  1. Telah bekerja minimal 1 tahun di unit asal.
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses hukum.
  3. Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan unit tujuan.
  4. Mendapat persetujuan dari pimpinan unit asal dan tujuan.

 

Mutasi Eksternal

Syarat – syarat pengajuan mutasi eksternal adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Masa kerja minimal 5 tahun di instansi asal.
  3. Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin berat.
  4. Sehat jasmani, rohani, bebas narkoba.
  5. Menyertakan surat pernyataan setia kepada NKRI, UUD 1945, dan Pancasila
  6. Memenuhi formasi yang dibutuhkan UNESA.

Dasar Peraturan Mutasi

Dasar Peraturan Mutasi Pegawai Internal & Eksternal adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  3. Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pegawai Universitas Negeri Surabaya
Pusat Bantuan