Apa itu Mutasi Pegawai?
Mutasi pegawai merupakan perpindahan pegawai dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karier, atau pertimbangan administratif lainnya. Sesuai Pasal 51 Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024, setiap pegawai Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi kerja dalam lingkungan UNESA, serta mutasi juga dapat dilakukan dari dan ke instansi lain (untuk PNS).
Mutasi bertujuan mendukung efektivitas tata kelola SDM, dengan tetap mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dengan Jabatan; klasifikasi Jabatan; pengembangan karier; pembinaan pegawai; pemerataan pegawai; dan/atau perubahan atau kebutuhan organisasi.