Loading...

Memuat halaman...

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN LHKPN DAN LHKAN

Apa itu LHKPN dan LHKAN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara termasuk harta yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan, yang dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan oleh KPK.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian beserta
pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tujuan Pelaporan LHKPN dan LHKAN

Pelaporan LHKPN

Tujuan dalam pelaporan LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. 

  1. Menjaga Integritas penyelenggara Negara
  2. Menanamkan sifat Kejujuran, Keterbukaan dan Tanggung Jawab
  3. Menghindari Potensi Konflik Kepentingan
  4. Menjadi Media Kontrol Masyarakat

Pelaporan LHKPN melalui website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) https://elhkpn.kpk.go.id/

Pelaporan LHKAN

Tujuan dalam pelaporan LHKAN adalah meningkatkan kesadaran dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.

Pelaporan LHKAN melalui website resmi pajak https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Manfaat Pelaporan LHKPN

 

Gambar Layanan

Apa Saja Isian Harta LHKPN

Gambar Layanan
Gambar Layanan
Pusat Bantuan
Ulang Tahun
Jumat, 07 Agustus 2026
Direktorat Sumber Daya Manusia mengucapkan Selamat Ulang Tahun:
Slamet Riyanto, S.ST.

FT - FT

50 Tahun
Amira Agustin Kocimaheni, S.Pd., M.Pd.

Pendidikan Bahasa Jepang S1 - FBS

48 Tahun
Dr. Aghus Sifaq, S.Or., M.Pd.

Manajemen Olahraga S2 - FIKK

42 Tahun
Muh. Ali Masnun, S.H., M.H.

Ilmu Hukum S1 - FH

38 Tahun
drg. Cintantya Intan Prawestri, S.KG., M.K.G.

Kedokteran Gigi S1 - FK

38 Tahun
Dr. Moh Farih Fahmi, S.Pd., M.Pd.

Perekonomian Islam dan Industri Halal S2 - FEB

35 Tahun