Apa itu LHKPN dan LHKAN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara termasuk harta yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan, yang dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan oleh KPK.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian beserta
pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.