Loading...

Memuat halaman...

Logo-light

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN TUGAS BELAJAR

Apa itu Tugas Belajar?

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya kepada Pegawai UNESA PTNBH melalui pendidikan formal.

Tugas Belajar dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai UNESA PTNBH Tetap.

LAYANAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI  DI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas Belajar bagi PNS:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap PTNBH sebagai berikut:

  1. Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pegawai UNESA;
  2. Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Pegawai UNESA;
  3. Surat Edaran Rektor Nomor :     Tanggal … tentang Pedoman Pengusulan Surat Kepeutusan Tugas Belajar Pegawai UNESA PTNBH Tetap.


 

Pusat Bantuan