Apa itu Tugas Belajar?
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya kepada Pegawai UNESA PTNBH melalui pendidikan formal.
Tugas Belajar dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai UNESA PTNBH Tetap.