Loading...

Memuat halaman...

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS)

dsdm unesa ac id

Apa itu Sertifikasi Dosen?​

SERDOS adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

Tujuan Serdos

  1. Menilai Profesionalisme: Menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas mengajar dan membimbing mahasiswa.
  2. Melindungi Profesi Dosen: Mengakui dan melindungi dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi (PT).
  3. Meningkatkan Mutu Pendidikan: Berkontribusi pada peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan di Indonesia.
  4. Mencapai Tujuan Pendidikan Nasional: Mempercepat realisasi tujuan pendidikan nasional melalui dosen yang profesional.
  5. Meningkatkan Etika Akademik: Menumbuhkan kesadaran dosen untuk menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, khususnya larangan plagiat.

Apa Syarat Peserta Sertifikasi Dosen?​

Syarat Masuk NOMINASI:

  1. Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap.
  2. Memiliki jabatan akademik minimal AA.
  3. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen.

Syarat Masuk ELIGIBLE:

  1. Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut.
  2. Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
  3. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

Dosen dengan status TUGAS BELAJAR DIBEBASTUGASKAN DAPAT DIIKUTSERTAKAN sebagai Peserta Serdos, apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (Setara dengan 12 sks).

Ketentuan Portofolio Dosen Usulan Sertifikasi Dosen

Ketentuan Portofolio dalam pengajuan sertifikasi dosen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen adalah sebagai berikut:

  1. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.
  3. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

Dokumen Pendukung Portofolio Sertifikasi Dosen

Dokumen Portofolio Dosen:

  1. Dokumen Daftar Riwayat Hidup
  2. Dokumen Ijazah
  3. Dokumen Keputusan Jabatan Fungsional Dosen Tetap
  4. Laporan LKD 2 Tahun Berturut-turut
  5. Dokumen Sertifikat PEKERTI/AA
  6. Data Penilaian Persepsi
  7. Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma PT

Materi Sosialisasi Serdos

Berikut adalah Materi Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025

Pusat Bantuan
Ulang Tahun
Sabtu, 18 April 2026
Direktorat Sumber Daya Manusia mengucapkan Selamat Ulang Tahun:
Prof. Dr. Soeryanto, M.Pd.

Pendidikan Vokasi S3 - Sekolah Pascasarjana

66 Tahun
Dr. Wiwik Widajati, M.Pd.

Pendidikan Luar Biasa S2 - FIP

64 Tahun
Dr. Diah Hari Kusumawati, S.Si., M.Si.

Fisika S1 - FMIPA

53 Tahun
Andik Setiawan

FIP - FIP

52 Tahun
Dr. Kusumawati Dwiningsih, S.Pd., M.Pd.

Pendidikan Kimia S1 - FMIPA

50 Tahun
Ika Kurniasari, S.Pd., M.Pd.

Pendidikan Matematika S1 - FMIPA

43 Tahun
Dr. Farida Istianah, S.Pd., M.Pd.

PJJ Pendidikan Dasar S2 - FIP

43 Tahun
Dr. Haryo Kunto Wibisono, S.AP., M.AP.

Administrasi Negara D4 - FV

39 Tahun
Dr. Evi Winingsih, S.Pd., M.Pd.

Bimbingan Dan Konseling S2 - FIP

37 Tahun
Apriliani Kusumawati, M.H.

Ilmu Hukum S1 - FH

33 Tahun
Muh. Imaduddin Akbar, S.E., M.Dev.Econ.

Ekonomi S1 - FEB

28 Tahun