Loading...

Memuat halaman...

Logo-light

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA

Layanan Penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

Apa itu Satyalancana Karya Satya (SLKS) ?

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara secara terus-menerus selama jangka waktu tertentu.

 

Tujuan:

  1. Menghargai jasa dan pengabdian PNS;
  2. Mendorong peningkatan pengabdian dan prestasi kerja; dan
  3. Menjadikan penerima sebagai teladan bagi PNS lain.

 

Tingkat Penghargaan SLKS

Tingkat Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) dibagi menjadi 3 tingkat sesuai dengan masa kerja pegawai.

SLKS

Kriteria:

  1. Satyalancana Karya Satya 10 Tahun : Untuk PNS yang mengabdi minimal 10 tahun.
  2. Satyalancana Karya Satya 20 Tahun : Untuk PNS yang mengabdi minimal 20 tahun.
  3. Satyalancana Karya Satya 30 Tahun : Untuk PNS yang mengabdi minimal 30 tahun.

Proses Usulan Penganugerahan Satyalancana Karya Satya di UNESA:

  1. Diajukan secara kolektif melalui fakultas/direktorat/lembaga/badan/unit layanan masing-masing;
  2. Memenuhi syarat seperti tidak pernah mendapat hukuman disiplin;
  3. Diusulkan dari instansi ke tingkat provinsi, lalu ke pemerintah pusat untuk disetujui Presiden Republik Indonesia; dan
  4. Disematkan oleh pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk atas nama Presiden.
Whats App Image 2026 01 05 at 16 20 53

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68); dan
  5. Pedoman Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Penempatan dan/atau Pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Syarat Dokumen Usulan SLKS

  1. Salinan Sah SK CPNS (Legalisir);
  2. Salinan Sah SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
  3. Salinan Sah SK Jabatan Terakhir (Legalisir);
  4. Salinan Keputusan Presiden Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya (untuk usulan 20 dan 30 Tahun);
  5. Salinan Sah Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) selama 2 (Dua) Tahun Terakhir (Legalisir);
  6. Asli Daftar Riwayat Hidup (format terlampir).
  7. Asli SPTJM (format terlampir).
Whats App Image 2026 01 05 at 11 40 25
Pusat Bantuan