Layanan Penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Apa itu Satyalancana Karya Satya (SLKS) ?
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara secara terus-menerus selama jangka waktu tertentu.
Tujuan:
- Menghargai jasa dan pengabdian PNS;
- Mendorong peningkatan pengabdian dan prestasi kerja; dan
- Menjadikan penerima sebagai teladan bagi PNS lain.
Tingkat Penghargaan SLKS
Tingkat Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) dibagi menjadi 3 tingkat sesuai dengan masa kerja pegawai.

Kriteria:
- Satyalancana Karya Satya 10 Tahun : Untuk PNS yang mengabdi minimal 10 tahun.
- Satyalancana Karya Satya 20 Tahun : Untuk PNS yang mengabdi minimal 20 tahun.
- Satyalancana Karya Satya 30 Tahun : Untuk PNS yang mengabdi minimal 30 tahun.

