Loading...

Memuat halaman...

Logo-light

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN PENGUSULAN NUPTK DOSEN

APA ITU NUPTK?

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi dosen adalah nomor identitas tunggal yang kini menjadi wajib untuk semua pendidik, termasuk dosen di perguruan tinggi, menggantikan nomor identitas lama seperti NIDN, NIDK, dan NUP, dengan tujuan sentralisasi data di satu database Kemendikbudristek, memudahkan pendataan, serta memfasilitasi layanan administrasi akademik dan karier dosen, termasuk untuk program sertifikasi dan jabatan fungsional. Nomor unik 16 digit ini memastikan setiap pendidik memiliki identitas tunggal dan tetap, meski ada perubahan status atau tempat mengajar, dan menjadi kunci untuk akses ke berbagai program dan layanan pendidikan di Indonesia.

Mengapa Dosen Membutuhkan NUPTK?

  • Identitas Tunggal: NUPTK adalah identitas tunggal untuk semua PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), menyatukan dosen dan guru dalam satu sistem data terpusat.
  • Pengganti NIDN/NIDK: Sesuai aturan terbaru (Kepmen No. 133/M/2023), NUPTK akan menggantikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Urut Pendidik).
  • Akses Layanan: Diperlukan untuk mengakses layanan SISTER dan PDDIKTI, sertifikasi dosen, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengajuan jabatan fungsional.
  • Pemutakhiran Data: Memastikan data dosen akurat dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional. 
  •  
Chat GPT Image Jan 5 2026 11 20 10 AM
Pusat Bantuan