Loading...

Memuat halaman...

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN KENAIKAN GAJI BERKALA

naik gaji

 

Apa itu Kenaikan Gaji Berkala (KGB)?

PNS dan Pegawai Unesa PTNBH Tetap diberikan kenaikan gaji berkala berdasarkan masa kerja sebagaimana tercantum dalam tabel gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Syarat KGB?

Pegawai yang akan mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berstatus pegawai aktif;
  2. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala (pada tabel gaji);
  3. Penilaian pelaksanaan pekerjaan 1 tahun sebelumnya sekurang-kurangnya "cukup".

 

KGB yang tidak diproses

  1. Saat pegawai sedang menjalani CLTN; atau
  2. Saat pegawai sedang diusulkan Kenaikan Pangkat untuk TMT yang bersamaan.

 

Jangka Waktu Pemberian KGB

KGB dapat diberikan sampai dengan:

  1. Puncak masa kerja golongan yang ditentukan pada tabel gaji; atau
  2. Mencapai BUP/diberhentikan sebelum puncak masa kerja golongan.

 

Proses Pemberian KGB

Alur proses pemberian KGB adalah sebagai berikut:

  1. Diproses oleh Direktorat SDM 2 bulan sebelum TMT KGB yang akan datang;
  2. Direktorat SDM memverifikasi penilaian pegawai 1 tahun terakhir melalui E-SKP;
  3. Diunggah ke dalam menu KGB pada sistem My-sdm sebagai tanda proses KGB selesai.
Pusat Bantuan
Ulang Tahun
Sabtu, 08 Agustus 2026
Direktorat Sumber Daya Manusia mengucapkan Selamat Ulang Tahun:
Prof. Dr. Sarmini, M.Hum.

Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial S3 - FISIPOL

58 Tahun
Ali Imron, S.Sos., M.A.

Pendidikan IPS S1 - FISIPOL

43 Tahun
Agus Faudin, S.Pd.

FT - FT

42 Tahun
Ramdya Akbar Tukan, S.Kep., Ns., M.Kep.

Ners Profesi - FK

41 Tahun
Ibnu Saha, S.H.I.

Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa - Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

38 Tahun
Patria Satya Mahardhika, S.I.Kom

Direktorat Humas, Informasi Publik dan Protokoler - Direktorat Humas, Informasi Publik dan Protokoler

32 Tahun