Loading...

Memuat halaman...

Logo-light

Layanan Direktorat SDM

LAYANAN PENCANTUMAN GELAR DAN PENINGKATAN PENDIDIKAN

Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan

Dasar Hukum Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan bagi Pegawai PNS

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan
  4. Surat Edaran  Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan bagi Pegawai Tetap PTNBH

  1. Peraturan Rektor nomor 37 tahun 2024 tentang pegawai Universitas Negeri Surabaya;
  2. Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar Pegawai UNESA PTNBH.
Gambar Layanan

Ketentuan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan 

  1. Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diberikan kepada PNS/Pegawai Tetap yang telah memperoleh ijazah/STTB;
  2. Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) berlaku juga bagi:
    a) PNS/Pegawai Tetap yang telah memiliki ijazah/STTB yang lebih tinggi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS;
    b) PNS/Pegawai Tetap yang memperoleh ijazah/STTB pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai  calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS. 
  3. PNS/Pegawai Tetap yang telah memperoleh/memiliki ijazah /STTB minimal telah berada dalam pangkat/golongan ruang yang sesuai/lebih tinggi dengan jenjang pendidikan yang akan dicantumkan; 
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dikecualikan bagi pejabat fungsional:
    a) memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi yang  pangkatnya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang sesuai pada jenjang pendidikannya;
    b) telah memperoleh angka kredit paling sedikit 75% untuk kebutuhan kenaikan pangkat.

Sistem Informasi dalam proses pengusulan pencantuman gelar akademik dan peningkatan pendidikan dapat di akses melalui:

https://dsdm.unesa.ac.id/ 

Gambar Layanan

STANDAR OPERATIONAL PRECEDURE (POS)

PENGUSULAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK DAN PENINGKATAN PENDIDIKAN PEGAWAI

DI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

 

 

Pusat Bantuan